Kejagung Soal RUU Perampasan Aset: Yang Penting Harmonisasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. (Foto: Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak banyak komentar soal wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bakal dibahas DPR-RI. Tapi, yang menjadi catatan aturan itu nantinya diharapakan tak bertabrakan.

"Kalau pemerintah secara umum sudah oke, yang penting perlu harmonisasi dengan Undang-Undang yang lain," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Senin, 22 Februari.

Catatan itu, kata Ali, karena perihal penyitaan saat ini sudah ada regulasi yang mengaturnya. Misalnya KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang penting ada harmoniasai aja. Jangan saling bertabrakan," kata dia.

Ali kemudian mencontohkan salah satu aturan yang dianggap bertabrakan, seperti aturan tentang keuangan negara. Menurutnya, ada perbedaan definis dalam undang-undang Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan undang-undang korupsi.

"Di Undang-Undang BPK ada, di Undang-Undang Korupsi beda, di UU No 17/2003 (tentang Keuangan Negara) ada. Itu bingung kita pakai yang mana?" Kata Ali

"Apa yang disebut dengan keuangan negara? itu berarti kan pernah tidak terjadi harmonisasi," sambung dia.

Untuk itu, Ali berharap dalam RUU Perampasan Aset lebih kepada pelengkapan. Sehingga, singkronisasi dengan aturan yang sudah ada bisa berjalan dengan baik.

"Makanya dalam rangka melengkapi yang sudah ada, kalo ada kekurangan dilengkapi dengan undang-undang yang lain, kita harapkan ada harmonisasi," tandas dia.