Bagikan:

SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Januari.

Saat ini pelaku pengancaman Anies masih diperiksa intensif.

“Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus," katanya.

Sementara itu, capres Anies Baswedan mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies.

Anies mengatakan langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polri merupakan bentuk komitmen institusi keamanan itu untuk menjamin berjalannya pemilu yang aman dan damai.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” kata Anies.

Anies meminta pelaku pengancaman pembunuhan terhadap dirinya itu dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keadilan dan proporsional.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik,” ujarnya