Anies Merespons Pengancam Tembak Dirinya Ditangkap: Silakan Ungkapkan Pandangan Tapi Ada Batasnya
Calon Presiden RI Anies Baswedan saat menghadiri acara "Haul Akbar K.H. Abdul Chalim dan K.H. Abdul Maksum di Lampung, Minggu (14/1/2024). (Timnas Amin)

Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan kembali merespons penangkapan orang yang mengancam akan menembaknya. Menurut Anies, kebebasan berekspresi setiap orang harus ada batasannya.

"Ini pesan bagi semua. Silakan mengungkapkan pandangan, tapi ada batasnya. Tidak boleh mengancam keselamatan, karena itu lah yang nanti mengganggu keselamatan," kata Anies di Lampung, Minggu, 14 Januari.

Anies mengapresiasi sikap kepolisian yang merespons dengan cepat usai ancaman penembakan terhadap dirinya viral di media sosial dengan langsung menangkap pelaku.

Anies menyerahkan penindakan terhadap pelaku kepada aparat sesuai aturan. Hanya saja, Anies menginginkan agar pelaku juga mendapat binaan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

"Kami harap kalau anaknya masih muda, dibina, supaya peristiwa seperti ini tidak berkelanjutan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap pria berinisial AWK yang berusia 23 tahun di Jember, Jawa Timur. Ia disebut sebagai pemilik akun Tiktok, @calonistri71600 yang mencam akan menembak Anies Baswedan.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon sudah ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Unit Siber Polda Jawa Timur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta.

Polri masih mencari motif pengancaman itu. Namun, AWK dinyatakan tak terafiliasi dengan pasangan calon lain di Pilpres 2024 setelah diperiksa usai penangkapan dilakukan.

kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," ungkap Imam pada Sabtu, 13 Januari.