JAKARTA - YouTuber Ferdian Paleka dan temannya bisa dijerat dengan undang-undang ITE atas aksi penipuan terhadap waria di Bandung kemarin. Penipuan yang dilakukan Ferdian adalah membagikan sembako palsu.
"Masih kami lidik, (Bisa saja dikenakan, red) undang-undang ITE," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Bandung Senin, 4 Mei.
Pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan oleh YouTuber itu. Mustinya, mereka memanfaatkan media sosial dengan bijak. Contohnya, imbauan atau ajakan kepada masyarakat untuk tetap di rumah selama pandemi COVID-19.
Adapun kejadian ini bermula saat Ferdian membuat konten prank yang ia tujukan kepada waria dengan membagikan sembako. Namun, nyatanya bukan sembako. Melainkan sampah hingga batu ke dalam dus mie instan yang kemudian dibagikan ke waria yang didapatinya di jalanan.
Aksi prank yang dilakukan Ferdian kemudian viral di media sosial. Banyak masyarakat yang kemudian memberikan berbagai komentar terkait aksi yang dilakukan YouTuber tersebut.
Aksi Ferdian pun menuai kecaman dan menyulut emosi masyarakat. Bahkan, sejumlah masyarakat juga sempat mendatangi kediaman Ferdian. Namun, hingga kini, polisi masih mencari keberadaan Ferdian. Diketahui, Bahkan, Ferdian sudah dilaporkan ke polisi atas tindakan prank memberikan sembako palsu.