Bagikan:

JAKARTA - YouTuber Ferdian Paleka seolah menghilang tanpa jejak usai konten video pembagian bantuan palsunya dibawa ke ranah pidana. Hal tersebut justru membuka peluang polisi untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Ferdian.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pasal 224 ayat 1 KUHP tentang tak mematuhi petugas bisa menjadi sanksi lainnya yang akan diterima Ferdian. Akan tetapi, hal tersebut baru bisa diterapkan jika penyidik menyatakan pihak terlapor tak kooperatif dalam peroses penyelidikan.

Tak kooperatif yang dimaksud adalah tidak pernah datang atau hadir pada agenda pemeriksaan. Padahal yang bersangkutan sudah mengetahui soal agenda pemeriksaan tersebut.

"Jika ia dipanggill untuk diminta keterangannya oleh polisi terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pelapor dan ia sengaja tidak datang walaupun mengetahuinya maka polisi bisa menggunakan pasal 224 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan," ucap Ferdinand kepada VOI, Selasa, 5 Mei.

Bahkan, jerat hukum juga bisa menarik orang-orang yang berada di sekitar Ferdian. Sebab, polisi bisa saja menerapkan Pasal 221 ayat 1 poin 1 KUHP yang berisi tentang barang siapa yang mengetahui kejahatan yang dilakukan pelaku, namun tidak memberi tahu polisi atau menyembunyikan pelaku dapat dijerat pidana.

"Orang-orang yang mengetahui kejahatan yang dilakukan pelaku namun tidak memberi tahu polisi atau menyembunyikan pelaku dapat terancam hukuman 9 bulan juga," kata Ferdinand.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, untuk sementara Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan diterapkan dalam perkara ini. Namun, penyidik mesti mendalami semua hal dari video tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana lain dari masing-masing individu.

"Semua yang ada di video itu kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk penerapan pasal akan kita lihat nanti seperti apa dari masing-masing individu," kata Galih.

Sementara, terkait hasil perkembangan kasus, kata Galih, seorang terlapor bernama Tubagus Fahddinar sudah menyerahkan diri, pada Senin, 4 Mei. Sehingga, hanya tersisa dua orang lainya yang masih buron.

Untuk terlapor Ferdian Paleka, masih belum bisa diketahui keberadaannya. Sebab, ketika petugas mencari di kediamannya, pemuda itu tak ditemukan.

"Kita masih berupaya mengamankan pelaku lainnya. Kita sarankan untuk kooperatif, menyerahkan diri," kata Galih.

Sekadar informasi, perkara tersebut bermula ketika video yang memperlihatan sekelompok pemuda memberikan bantuan kepada sesama menjadi ramai diperbincangkan media sosial. Kini, video tersebut sudah dihapus oleh Ferdian.

Kecaman muncul karena isi bantuan tersebut bukanlah sembako atau kebutuhan sehari-hari lainnya tapi beberapa batu dan sampah.

Aksi tercela itu pun diunggah pada akun Youtube Ferdian Paleka. Dengan berdalih sebagai konten prank pemuda bernama Ferdian sebagai sosok utama merencanakan aksinya.

Dengan menyiapkan lima dus mie instan yang sebelumnya diisi batu dan sampah, pemuda ini bersama beberapa rekannya menuju suatu kawasan. Target mereka adalah para transpuan yang berada di pinggir jalan.

Berdasarkan rekaman video tersebut, sekitar 4 waria yang berhasil diperdaya dengan bantuan palsu. Namun, ketika mencoba menyasar anak-anak, aksi mereka gagal karena sudah terlebih dahulu diketahui.

Tindakan mereka pun dianggap sebagai hal yang sangat tidak baik untuk dilakukan. Tak berselang lama, salah seorang korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian.