JAKARTA - Polisi Australia berhasil membongkar jaringan penyelundupan yang berupaya mengekspor kadal dan reptil hidup secara ilegal senilai lebih dari 1,2 juta dolar Australia (Rp12.464.744.040) ke Hong Kong.
Tiga pria, yang masing-masing berusia 54, 59 dan 31 tahun, serta seorang wanita, berusia 41 tahun, ditangkap di Sydney sebagai bagian dari penyelidikan, kata Kepolisian New South Wales dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan Senin pekan ini.
Operasi tersebut dimulai pada September 2023, ketika sembilan paket berisi 59 ekor kadal hidup dihentikan dalam perjalanan menuju Hong Kong.
Pihak berwenang mengatakan, keempat tersangka dijadwalkan akan mulai menjalani persidangan pada bulan ini.
"Polisi akan menuduh di pengadilan bahwa kelompok kriminal tersebut menangkap kadal hidup dan reptil asli Australia untuk diekspor demi keuntungan ke Hong Kong,” kata pernyataan polisi, seperti melansir CNN 8 Januari.
"Hewan-hewan itu disimpan dalam kondisi yang buruk dan diikat dalam wadah kecil ketika dikemas untuk dikirim," tambah polisi.
Lebih jauh pihak kepolisian mengatakan, mereka menemukan total 257 ekor kadal dan tiga ular selama penyelidikan, baik dalam paket maupun di alamat yang digunakan kelompok tersebut.
Polisi memperkirakan masing-masing kadal itu berharga sekitar 5.000 dolar Australia, sehingga totalnya sekitar 1,285 juta dolar Australia.
Sebelum dilepaskan kembali ke alam liar, reptil-reptil tersebut akan dibawa ke berbagai kebun binatang dan taman margasatwa, untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter hewan.
BACA JUGA:
Polisi tidak menjelaskan mengapa kadal tersebut diduga diselundupkan, namun Hong Kong telah lama dianggap sebagai pusat perdagangan satwa liar ilegal, karena pelabuhannya yang sibuk dan statusnya sebagai pintu gerbang ke Tiongkok daratan.
Dana Margasatwa Dunia (WWF) Hong Kong juga mengatakan, "hewan peliharaan eksotik menjadi semakin populer" di wilayah semi-otonom Tiongkok.
"Spesies langka penyu dan kura-kura, ular, kadal, burung beo, sugar glider, landak, kalajengking dan banyak lainnya, diperdagangkan sebagai hewan peliharaan," kata badan amal tersebut di situsnya.