Bagikan:

JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, tim gabungan TNI-Polri menangkap RN (27) pelaku pembakaran di sejumlah lokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

"Tersangka RN ditangkap Senin malam (8/1) dan mengaku ke penyidik dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh TKP di wilayah Distrik Abepura, Minggu (7/1).  Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," kata Victor Mackbon dilansir ANTARA, Rabu, 10 Januari.

Dari pengakuan RN terungkap tujuannya melakukan pembakaran di wilayah Abepura itu untuk membuat kekacauan di wilayah Kota Jayapura.

Awalnya tersangka RN sekitar pukul 03.30 WIT membakar warung makan di sebelah Kali Acai. Aksinya berlanjut membakar di SD Al-Hidayah, termasuk membakar motor dan rumah pemilik motor.

Selanjutnya pelaku membakar lantai tiga Hotel Bunga dan membakar lapak jualan di Pasar Youtefa.

Tersangka yang dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP itu menggunakan sepeda motor. Pelaku mengaku aksinya itu sudah direncanakan sejak November 2023.

"Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak," kata Victor Mackbon.