JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak lain yang diduga ikut menerima fee terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Januari.
Empat saksi yang dimintai keterangan penyidik itu adalah PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto serta PPK BTP Kelas I Jakarta Eko Rahadi Nurtanto. Ali menerangkan, dalam pemeriksaan, Rabu, 3 Januari, mereka diminta menjelaskan aliran duit fee dari Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) yang kini jadi tersangka.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari tersangka AD dkk dalam bentuk fee ke beberapa pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Sebenarnya penyidik akan memeriksa saksi lain yaitu PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Prabudiman. Namun, ia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan sakit,” ujar Ali.
BACA JUGA:
Dalam kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).