LAMPUNG - Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung masih dipadati ribuan kendaraan roda empat yang hendak menuju ke Pelabuhan Merak Provinsi Banten pada H+8 Natal 2023.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Selasa, 2 Januari, terdapat antrean kendaraan roda empat memadati dermaga eksekutif serta pintu masuk pengecekan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
Kendaraan roda empat tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk ke dalam area pelabuhan lalu ke kapal.
Antrean kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni itu terpantau pada pukul 16.00 sampai dengan 17.30 WIB, menunjukkan kondisi yang makin ramai namun lancar.
Kendaraan-kendaraan tersebut didominasi oleh plat Sumatera BE, BM, BK, BG, namun terlihat juga plat daerah Jawa seperti nomor polisi plat B, A, dan D.
Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan terlihat pelayanan berjalan lancar dan aman.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan, jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten pada Selasa atau H+8 Natal mencapai 5.436 mobil.
"Berdasarkan data 24 jam dari posko ASDP Cabang Bakauheni, jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat sebanyak l5.436 mobil, jumlah itu mengalami peningkatan dari hari sebelumnya yang hanya 3.224 mobil," katanya.
Rudi Sunarko mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket Ferizy dari jauh hari.
"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023.
Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.
BACA JUGA:
Hal itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.