Pelabuhan Bakauheni Dipadati Kendaraan Jelang Libur Natal-Tahun Baru
Suasana di pelabuhan Dermaga Eksekutif Bakauheni dipadati pengendara roda empat. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Bagikan:

LAMPUNG SELATAN - Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, mulai dipadati ratusan kendaraan roda empat yang hendak menuju Pelabuhan Merak, Banten pada H-5 Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, terdapat ratusan kendaraan roda empat memadati dermaga eksekutif dan reguler serta pintu masuk pengecekan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Ratusan kendaraan roda empat tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk ke dalam area pelabuhan dan kapal. Kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni tersebut terpantau sejak pukul 13.00-16.00 WIB menunjukkan kondisi yang ramai lancar.

Kendaraan tersebut didominasi dengan plat Sumatera BE, BM, BK, BG, namun terlihat juga plat daerah Jawa seperti B, A, dan D.

Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan terlihat berjalan lancar dan aman.

Salah satu pengendara dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Zen, mengaku mengantre untuk masuk ke dalam kapal sudah tiga jam lamanya.

"Kurang lebih nunggu ngantre ini untuk masuk ke Kapal sudah tiga jam Pak, iya namanya juga sudah masuk libur Natal dan Tahun Baru seperti ini ya pasti ramai," kata Zen, Rabu, 20 Desember.

Kemudian Suher dari Lampung, mengatakan sempat merasa kesulitan dengan peraturan baru terkait pembelian tiket dalam radius lima kilometer.

"Iya tadi sempat diputar balik karena belum tahu ya pak, kalau sudah ada aturan baru harus membeli tiket di luar area pelabuhan," kata Suher.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan, yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.