Bagikan:

SURAKARTA – Dua orang perempuan dan enam laki-laki warga Kadipiro, Banjarsari, Kota Surakarta, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat asyik pesta minuman keras di siang hari.

Menurut keterangan Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, delapan orang tersebut dianggap membuat resah wilayah sekitar. Pesra miras itu dilakukan pada Senin, 1 Januari, sekira pukul 12.30 WIB.

"Delapan warga diamankan karena adanya aduan dari warga melalui call center bahwasanya ada sekelompok warga yang sedang pesta miras," ucap Kompol Arfian, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari.

Tim Sparta merespon cepat aduan tersebut dan langsung menuju lokasi sesuai informasi dari warga. Sesampainya dilokasi benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan orang yang sedang pesta miras.

"Dilokasi Tim Sparta menyita barang bukti miras berupa tiga botol Ciu ukuran 1,5 Liter dan 4 botol Bir Bintang ukuran 0,5 Liter," ungkap Kasat Samapta.

"Selanjutnya delapan warga beserta barang bukti miras tersebut diamankan dan dibawa ke markas komando (Mako) Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya.