Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Korek Kayu di Ponorogo Ditangkap
ANTARA/HO - Polres Ponorogo)

Bagikan:

PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur  menangkap tiga orang terduga pelaku pengganjal kartu ATM yang sempat beraksi di beberapa kota di Jawa Timur.

"Para tersangka ini memang spesialis pengganjal kartu ATM menggunakan korek kayu untuk menguras uang milik korbannya hingga ratusan juta," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo dilansir ANTARA, Jumat, 29 Desember.

Para pelaku ini ditangkap tim buru sergap Polres Ponorogo saat bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa barat.

Identitas dan aksi mereka berhasil diungkap polisi setelah korban terakhir aksi ganjal kartu ATM mengadukan peristiwa "pembobolan" rekening miliknya pada medio Oktober 2023.

Anton menjelaskan kronologi tersebut bermula ketika korban atas nama Dewi Ratnasari akan mengambil sejumlah uang di ATM BNI yang berada di Pasar Tamansari, Sambit.

Seusai melakukan transaksi, kartu ATM-nya tiba tiba macet dan tidak bisa keluar dari mesin ATM.

"Memang para tersangka sudah mengincar korban sebelum masuk ke dalam ATM," katanya.

Saat panik karena kartu ATM-nya tidak bisa keluar, tiba tiba salah satu tersangka berinisial NL (30) berpura pura mengambil resi yang tertinggal di dalam ATM dengan menawarkan bantuan dengan beralasan kartu ATM pelaku juga sempat tertelan dan berhasil keluar.

"Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan ATM pelaku yang telah disiapkan sebelumnya," imbuh Anton.

Sedangkan dua pelaku lainnya EP (48) dan M (49) berada di luar ATM mengawasi situasi serta melakukan pengamatan pin ATM yang digunakan oleh korban.

Saat berhasil mendapatkan kartu milik korban tersangka langsung menguras isi tabungan korban senilai Rp112 juta.

"Korban mengetahui ATM nya dikuras setelah mengecek melalui m-banking, dan ternyata tersisa Rp300 ribu, saat itu langsung melapor ke Polsek Sambit,"

Dari keterangan para tersangka, diketahui mereka juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi yang berada di Jember, Trenggalek dan Malang. Selain itu para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EP, M dan NL dikenai pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," katanya.