Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan, Soal Aset di Yogyakarta Hingga Sukabumi yang Tak Terdaftar LHKPN
Firli Bahuri/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik melayangkan 22 pertanyaan seputar harta yang tidak didaftarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember.

Puluhan pertanyaan itu, kata Trunoyudo, seputar harta benda yang kepemilikannya menggunakan nama pribadi, istri, anak maupun keluarga dari Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul

dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," sebut Trunoyudo.

Selain itu, tujuan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri guna memenuhi permintaannya untuk menambahkan saksi meringankan atau a de charge yang baru diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil

penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.