JAKARTA - Kabar keberadaan pasien virus COVID-19 atau corona di Indonesia, khususnya Jakarta, tak membuat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-MH Thamrin disetop.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, CFD mesti tetap digelar dengan harapan dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta, serta pemanfaatan ruang publik untuk berolahraga.
Agar kelanjutan CFD tidak melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang kegiatan izin keramaian dari pemakaian ruang publik, ada ketentuan khusus yang diberlakukan.
"Terkait perizinan mengumpulkan massa, tentu kami patuhi. Yang mana, saat CFD tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa dalam bentuk panggung," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret.
"CFD saat ini hanya untuk kegiatan olahraga, sepeda, jalan kaki, atau lari. Kita sudah koordinasi, begitu ada kegiatan pengumpulan massa, kita akan tertibkan," lanjut dia.
Syafrin melanjutkan, saat CFD, petugas dari Dinas Kesehatan akan bertugas untuk mengukur suhu tubuh masyarakat yang memasuki area jalan Sudirman-Thamrin.
"Akan ditempatkan petugas Dinkes untuk melakukan sosialisasi dan pengukuran suhu untuk masyarakat dengan thermal gun di beberapa titik, yakni di Bundaran HI, Sarinah, Dukuh Atas, Taman Budaya, dan Ratu Plaza," jelas Syafrin.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau mengeluarkan izin keramaian bagi acara yang bakal digelar di Jakarta dalam beberapa waktu ke depan. Namun, jika sudah telanjur mengantongi izin, Anies meminta penyelenggara mengkaji ulang kegiatan mereka.
Hal ini dilakukan Anies sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Pasalnya, kemarin sudah ada dua WNI yang dinyatakan positif mengidap virus corona. Mereka dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
"Pemprov tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar. Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang kegiatan izin Pemakaian lokasi taman, pemakaman, dan jalur hijau untuk kegiatan perlombaan, bazar, festival, perkemahan, hingga syuting film.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan," tutur dia.