Forum Kyai Kampung Berencana Laporkan Kelakar Zulhas soal Salat ke Polda DIY
Mendag sekaligus Ketum PAN, Zulkifli Hasan alis Zulhas. (Instagram @zul.hasan)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal dilaporkan dugaan penistaan agama di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kelakarnya soal salat.

Koordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU) yang juga pengasuh Ponpes Ibnu Hadi, Jaroh, mengatakan pihaknya mengecam keras kelakar Zulhas soal salat saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dia bilang, bakal segera melaporkan Zulhas ke Polda DIY.

"Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu, kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY," ujar Jaroh dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 22 Desember.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja, yang diwakili Musthafa menyatakan kesiapan untuk mendampingi FORKKAMNU dalam menempuh jalur hukum.

Musthafa mengatakan setelah mengamati berkali-kali kelakar Zulhas dalam potongan video, mereka menyimpulkan dugaan perbuatan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.

“Kami dari LBH Arya Wiraraja selalu siap 24 jam dan all out dalam membela hak-hak asasi umat Islam. Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujar Musthafa saat dihubungi Jumat, 22 Desember.

Musthafa juga merinci pasal-pasal yang mungkin melibatkan Zulkifli Hasan, seperti Pasal 156a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 45.

“Selain hal di atas, kami sudah memberikan kesempatan kepada Zulkifli Hasan 3x24 untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya agar umat Islam tidak semakin tersulut. Namun tidak ada respon yang signifikan sehingga kami pada akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan saudara Zulkifli Hasan ke Polda DIY dengan dugaan minimal atau setidaknya 7 pasal tersebut agar situasi tidak semakin keruh dan ditunggangi oleh hal-hal yang bermuatan politis,” ujarnya.

Selain FORKKAMNU, Forum Indonesia Anti Penistaan Agama (FIAPA) juga merencanakan hal serupa melaporkan dugaan penistaan agama Zulhas ke Polsek Karanganyar.

Adapun Zulhas berkelakar soal salat saat berpidato do Rakernas APPSI di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Desember.

Dalam pidatonya, Zulhas mencermati kelompok fanatis yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut, ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan 'Amin' setelah imam membaca Surat Al Fatihah. Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua.