Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal menghadapi laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri dan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu.

Kedua laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf buntut kelakar Zulhas soal salat saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"LBH Yusuf tidak mentolerir setiap penghinaan terhadap agama karena kepentingan tertentu. Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan) menjadikan gerakan salat sebagai bahan candaan," tulis LBH Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 Desember.

Menurut LBH Yusuf, candaan Zulhas sangat di luar konteks dalam Rakernas APPSI yang digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Desember.

"Zulkifli menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung salah satu paslon tertentu, yang mana acara tersebut bukanlah ajang untuk berkampanye," bunyi keterangan.

LBH Yusuf menyebutkan pihaknya melaporkan Zulhas pada Kamis 21 Desember. Salah satunya Zulhas diduga terkait pelanggaran sebagaimana diatur pada 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," demikian keterangan.

Sebelumnya, dalam pidato sambutan di acara APPSI, Zulhas melempar kelakar tentang kelompok fanatis yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Zulhas menyebut, ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan 'Amin' setelah imam membaca Surat Al Fatihah. Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua.