Setelah 105 Hari Mendekam di Rutan, Bareskrim Polri Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra telah dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik melimpahkan kewenangan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis 21 Desember 2023 akan dilakukan tahap dua di Kejaksan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.

Berkas perkara Dito Mahendra dinyatakan lengkap usai penyidik menyertakan 19 keterangan saksi. Kemudian, ada juga 3 ahli yang meliputi ahli perizinan dan pengawasan senjata api, serta ahli forensik.

Di sisi lain, Djuhandhani menyebut Dito Mahendra telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim selama 105 hari. Diketahui penahanan dilakukan sejak kekasih dari Nindy Ayunda itu ditangkap di Bali pada 7 September 2023.

"Saudara DM yang ditangkap di bali pada 7 september 2023 dan langsung dilaksanakan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, penyidik menyita tujuh senpi ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi.

Dito Mahendra dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.