Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, D (49), satu dari 5 wanita yang ditangkap di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait praktik aborsi, bukanlah dokter sesungguhnya. D adalah dokter gadungan yang tidak memiliki kapasitas medis.

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi.” ucap Kombes Gidion, dalam keterangannya, Rabu 20 Desember.

Sementara itu, rekannya inisial OIS (42) adalah seorang asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek aborsi tersebut.

“Dibantu OIS sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya.

“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkapnya.

Untuk menggunakan jasa D (49), pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.

“Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.