SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kilogram (kg) sabu.
*Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis, 14 Desember ini. Dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember.
Imam menjelaskan, pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi daribSatresnarkoba Polrestabes Palembang, terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.
Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat, 15 Desember.
Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.
"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka MT, pada 2 Desember 2023, kata Imam, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh china berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya pada 3 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya.
Selanjutnya MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.
BACA JUGA:
Kemudian,atas perintah K, tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang. Selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di RS PHC Surabaya
"Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp200 juta rupiah yang didapat. Sementara pengiriman terakhir, pekaku belum mendapatkan upah," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.