Bagikan:

TARAKAN - Polisi kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya uji cepat (rapid test) COVID-19 yang dilakukan RS Pertamina Kota Tarakan kepada masyarakat.

"Total pengembalian kelebihan pembayaran Biaya uji cepat Rp105.400.000," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Utara, Kombes Thomas Panji Susbandaru dikutip Antara, Kamis, 18 Februari.

Kelebihan pembayaran itu terkait pelaksanaan uji cepat periode 2 Mei 2020 S/D 8 Juni 2020 Sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 2350/328/DINKES/2020 tertanggal 2 Mei 2020.

Pengembalian kelebihan bayar biaya uji cepat yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran biaya uji cepat, yakni tak sesuai dengan Permenkes Nomor 85/2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan Kalimantan Utara, maka ditemukan selisih kelebihan pembayaran biaya oleh masyarakat senilai Rp200.000/uji cepat di RS Pertamina Tarakan.

Dengan temuan tersebut, Direktur RS Pertamina Tarakan, drg Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara.

Dana itu kemudian diserahkan lagi ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.

Teknis pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Tarakan. "Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat," ujar Susbandanu.