JAKARTA - Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Surat penonaktifan yang ditandatangani Wakil Ketua BEM UI 2023 itu diterima Melki pada Senin, 18 Desember.
Dalam surat tersebut, tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan dirinya sebagai Ketua BEM. Sementara saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.
"Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini, ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi per hari ini saya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan," ujar Melki, Selasa, 19 Desember.
Melki pun heran kenapa dirinya dinonaktifkan. Dia membantah tuduhan melakukan pelanggaran kekerasan seksual seperti yang diviralkan salah satu akun media sosial X pada Senin, 18 Desember.
"Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali. Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," tegas Melki.
"Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya nggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan," imbuhnya.
Meski begitu, Melki menyerahkan semua pada tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI). Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.
"Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya.Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun," kata Melki.
"Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," lanjutnya.
Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.
"Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh Satgas PPKS UI.
BACA JUGA:
"Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik dan proses," kata Amelita, Selasa, 19 Desember.
Sehingga, lanjutnya, penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI. "Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," katanya.