Truk Tambang Parung Panjang Kembali Telan Korban, Dua Pemotor Tewas
Ilustrasi jalan di jalur Parung Panjang, Kabupaten Bogor (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR -  Lagi-lagi kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tambang di Parung Panjang yang menelan korban jiwa. Kali ini seorang ibu dan anak harus tewas di tempat, usai gagal menyalip truk tambang.

Informasi yang dihimpun Metropolitan, kecelakaan nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Sidomanik, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Minggu 17 Desember.

Panit Lantas Polsek Parung Panjang Ipda Wardi membenarkan, kejadian laka lantas di wilayah Parung Panjang dan menelan dua korban jiwa.

"Korban meninggal yang di motor ibu dan anak, infonya truk tambang rem blong, menimpa pengendara saat belok," ujar dia.

Karena gagal menyalip seorang ibu dan anak harus tewas usai tertiban truk dan tertimbun pasir. Alhasil evakuasi yang dilakukan pun cukup sulit.

Selain itu untuk lokasinya berada di pertigaan arah Parung Panjang, saat ini evakuasi sudah dilakukan menggunakan alat berat mengangkat badan truk yang menimpa motor.

Sementara,  Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta unsur TNI-Polri turut membantu Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani pengemudi truk atau angkutan khusus tambang yang kerap membandel di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iwan bahkan juga meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan penataan lalu lintas kendaraan di wilayah Parung Panjang.

"Saya mohon bantu kami, provinsi, pusat bantu saya Bogor, jangan saya dengan Dishub, bantu semua, instansi polisi, tentara, aparat negara bantu kami," kata Iwan.

Ia belakangan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Namun, masih banyak transporter tidak mematuhi aturan tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya melintas di bagian hulu karena menunggu jam operasional dibuka.

Sehingga, Iwan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuatan kantong parkir dan rest area di wilayah hulu Parung Panjang.

"Sementara solusi saya berdasarkan kajian itu membuat kantong parkir yang di hulu," kata Iwan.