Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesodibjo bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 14 Desember.

Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Dari pantauan di lapangan, Bambang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Menggunakan sweater berwarna biru, dia tampak bergegas keluar bersama beberapa orang yang mendampinginya.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Bambang terkait pemeriksaan yang baru dijalani. Dia memilih segera keluar dari area gedung.

“Teman-teman, hari ini bapak tidak ada keterangan apapun,” kata seorang perempuan yang mendampinginya sementara Bambang tetap berjalan cepat.

Bambang akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir pada Rabu, 6 Desember lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu menyebut pengusaha itu akan dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan Dirut PT TransJakarta, M. Kuncoro Wibowo.

“Akan dijadwalkan kembali terhadap saksi,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Pemanggilan ini dirasa perlu oleh KPK karena Bambang diduga mengetahui praktik lancung yang terjadi. “Tapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi kepada publik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kuncoro sebagai tersangka tersangka dugaan korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH). Ia kini menjalani penahanan.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah turut menjerat lima orang lainnya. Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar.