Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri disebut menerima beberapa kali penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020 hingga 2023. Jumlahnya mencapai Rp3,8 miliar.

Terungkap penerimaan uang oleh Firli Bahuri berdasarkan keterangan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat membacakan fakta-fakta hukum dalam persidangan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember.

Uang pertama yang diterima Firli Bahuri terkait pengamanan permasalahan hukum yakni Rp800 juta.

Penyerahannya bermula ketika Ketua KPK nonaktif ini menghubungi Anom Wibowo, seorang anggota polisi yang saat ini berpangkat Brigjen dan bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, pada Februari 2021.

"Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan fakta hukum dalam persidangan.

Kemudian, Irwan Anwar yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mendapat kabar itu segera menghubungi Firli Bahuri.

Irwan Anwar dan Firli memang memiliki kedekatan. Sebab, ketika bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli Bahuri merupakan pimpinannya atau Kapolda.

Isi percakapan keduanya perihal Ketua KPK nonaktif itu meminta Irwan Anwar untuk menemani Syahrul Yasin Limpo yang akan menghadapnya.

Hingga akhirnya, pertemuan itu terealisasi di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021. Di momen itulah ada penyerahan uang sebesar Rp800 juta.

"(Pertemuan) Antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," ungkapnya.

Penyerahan kedua terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK - PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.

Kombes Irwan Anwar yang menyerahkan uang kepada Firli Bahuri. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Asal-usul uang itu merupakan milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Muhammad Hatta.

Sebab, Kombes Irwan Anwar lebih dulu bertemu dengan Muhammad Hatta di kediamannya. Saat itu, ia dititipkan uang tersebut..

Duit Rp1 miliar yang diserahkan Muhammad Hatta kepada Kombes Irwan Irawan dalam bentuk mata uang asing. Uang itu disimpan dalam amplop putih yang dimasukan ke map merah.

Setelah menerima uang itu, Kombes Irwan Anwar menemui Firli Bahuri dan menyerahkan uang tersebut.

"Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan," sebutnya

"Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon," sambungnya.

Tak sampai disitu, Firli juga menerima lagi uang yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan periode 2020 hingga 2023.

Kali ini, dari Syahrul Yasin Limpo. Penerimaan uang itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, sekitar Maret 2022. Dalam pertemuan itu ada penyerahan uang senilai Rp1 miliar.

"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat," ucapnya.

Namun, penyerahan uang itu tak langsung dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Menteri Pertanian saat itu, kepada Firli Bahuri.

Melainkan, penyerahan itu melalui Panji Harjanto yang merupakan ajudan SYL kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Firli Bahuri.

Nominal uang yang diserahkan mencapai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang itu berada dalam tas kecil warna hitam.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan berwarna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada sudra Hendra Yoshua Daluwu selaku pamwal ketua KPK RI," katanya.

Dari fakta hukum yang disampaikan, Firli Bahuri kembali menerima uang dari Kombes Irwan Anwar sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang berlangsung di rumah Ketua KPK nonaktif tersebut yang berada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota.

Kala itu, Kombes Irwan Anwar datang ke rumah Ketua KPK nonaktif tersebut pada Mei 2022. Saat itulah ada penyerahan uang Rp1 miliar

Hanya saja, tak disampaikan secara rinci apakah uang itu juga berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan.

"Dalam pertemuan tersebut saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," katanya.

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.