Bagikan:

YOGYAKARTA - Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak usulan Dewan Keamanan (DK) PBB dalam menyerukan gencatan senjata di Gaza. Keputusan tersebut disampaikan AS pada rapat DK PBB terkait konflik Israel-Palestina. Selain negara pimpinan Joe Biden ini, ada beberapa negara yang punya hak veto di PBB. 

Rapat DK PBB yang digelar pada Jumat (8/11) menghasilkan resolusi perdamaian di Gaza. Penentuan final resolusi ini dilakukan dengan voting dari 15 anggota DK PBB. Sebanyak 13 anggota menyatakan setuju dengan resolusi gencatan senjata dalam perang Israel-Palestina. 

AS menjadi satu-satunya negara yang menggunakan hak veto untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Lantas mana saja negara yang punya hak veto di PBB dan bagaimana ketentuannya?

Apa Itu Hak Veto

Hak veto Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dipegang oleh lima Negara Anggota Tetap di DK PBB. Hak veto ini memberikan kekuatan suara khusus pada lima negara PBB untuk memveto atau membatalkan suatu resolusi yang diusulkan di PBB.

Hak veto sebagai status istimewa ini muncul akibat dari pendirian PBB setelah Perang Dunia II. Pemenang PD II yaitu AS dan Uni Republik Sosialis Soviet menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik usai perang dan mendirikan PBB. 

Franklin D Roosevelt, Presiden AS saat itu, mendorong Republik China (Taiwan) masuk menjadi bagian ‘Polisi Global’ dalam DK PBB. Sementara Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, mendorong Prancis untuk tetap menyangga Eropa dari potensi agresi Jerman dan Uni Soviet sembari memperbaiki status negara adidayanya. 

DK PBB saat ini diisi oleh 15 negara anggota, dengan 5 negara anggota tetap seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kesepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB tidak memiliki hak veto. Negara-negara tersebut yaitu Jepang, Gabon, Brazil, Albania, Ghana, Ekuador, Malta, Mozambik, Uni Emirat Arab, dan Swiss. 

Negara yang Punya Hak Veto di PBB

Ada lima negara yang memiliki hak veto atau hak istimewa sebagai anggota tetap DK PBB. Lima negara pemegang hak veto PBB terdiri dari China, Federasi Rusia, Prancis, Amerika Serikat (AS), dan Inggris. 

Para pembentuk piagam PBB menilai bahwa lima negara tersebut mempunyai peran kunci dalam pendirian PBB. Selain itu, kelima negara juga memiliki posisi penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. 

Cara Kerja Hak Veto PBB

Lima negara anggota DK PBB diberikan kewenangan khusus dalam pengambilan keputusan atau resolusi di PBB. Para perancangnya sepakat apabila salah satu dari negara anggota tetap memberikan suara negatif atau penolakan di DK yang beranggotakan 15 negara, maka  keputusan tidak akan disetujui. 

Cara kerja hak veto PBB juga mempertimbangkan suara lainnya dari anggota DK PBB yang berjumlah 15 negara apabila hak lima negara anggota tetap PBB sudah menggunakan hak vetonya pada satu waktu. 

Jika ada anggota tetap yang tidak sepenuhnya menyetujui resolusi atau keputusan, tetapi ingin menggunakan hak veto maka dapat memilih untuk abstain. Kondisi ini memungkinkan resolusi atau keputusan diadopsi jika mendapatkan jumlah sembilan suara yang mendukung. 

Berdasarkan sistem pemungutan suara sebagaimana Pasal 27 Piagam PBB, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara.
  2. Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota.
  3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota-anggota tetap; dengan ketentuan, dalam keputusan-keputusan di bawah Bab VI, dan di bawah ayat 3 Pasal 52, satu pihak dalam suatu sengketa harus abstain dari pemungutan suara.

Demikianlah ulasan mengenai negara yang punya hak veto di PBB dan wewenangnya. Meski bertugas dalam mengatasi ancaman keamanan internasional, naun penggunaan hak veto PBB mendapat kritikan karena kerap kali gagal mewakili banyak wilayah di dunia. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.