MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima hasil uji laboratorium 13 pil milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial AD yang terjaring razia di tempat hiburan malam di Kota Mataram pada Sabtu (9/12) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya mendapatkan hasil uji tersebut dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Mataram.
"Setelah dilakukan pengujian ke BBPOM, kandungan dari obat atau pil atau tablet tersebut ada dua jenis, pertama warna merah dan satu lagi warna hijau," kata Deddy dilansir ANTARA, Selasa, 12 Desember.
Untuk pil warna merah, kata dia, merupakan obat antimual yang mengandung zat kimia bernama diphenhydramine.
"Jadi, diphenhydramine ini obat untuk antimual, bukan merupakan narkotika atau yang mengandung senyawa MDMA (metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi," ujarnya.
Begitu juga dengan pil warna hijau, kata dia, merupakan obat antimual dengan kandungan metoklopramid, dan BBPOM telah memastikan bahwa obat tersebut tidak mengandung narkotika.
"Mendasari hasil pengujian BBPOM maka selanjutnya kami melakukan gelar perkara secara internal untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelaku DA," ucap dia.
BACA JUGA:
Deddy mengatakan hal tersebut dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkabareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
"Jadi, dengan hasil uji dari BBPOM tadi, kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil perkara milik DA dihentikan penyelidikannya karena tidak terdapat cukup bukti atau tidak ada obat yang diduga mengandung ekstasi," ujarnya.
Dengan hasil itu, Deddy menegaskan Polda NTB melakukan pelepasan terhadap DA yang sebelumnya menjalani pengamanan di sel tahanan sementara Ditresnarkoba Polda NTB.