BENGKULU - Polda Bengkulu menyita 2.150 butir obat batuk merek 'Samcodin yang disalahgunakan sebagai obat yang memabukkan konsumen.
Selain menyita obat batuk, Diresnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap tersangka ES (25) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu karena menjual obat Samcodin tanpa izin.
"Tersangka di tangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di kawasan Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan dilansir ANTARA, Senin, 24 Julil.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat ES menjual pil Samcodin kepada beberapa anak jalanan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada 18 Juli pukul 02.00 WIB tersangka ES ditangkap di kawasan Kelurahan Belakang Pondok, Pasar Minggu Kota Bengkulu.
"Dari tangan ES tim menemukan barang bukti berupa 560 butir pil berwarna putih yang diduga Samcodin dan obat tersebut disimpan dalam wadah bertuliskan samco yang disimpan di dalam laci warung," ujarnya.
Tim Diresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kontrakan ES dan menemukan 16 kotak pil Samcodin dengan total 1.600 butir.
"Dari pengakuan tersangka pil tersebut ia beli melalui daring di salah satu marketplace dan pil tersebut ia jual dengan harga Rp1 ribu per butir," terang dia.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, tersangka ES melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Juncto tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, dan mengedarkan obat merk Samcodin.
Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.