BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita 18.000 butir obat batuk merek 'Samcodin' yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Obat yang sedianya menggunakan resep dokter ini mudah ditemukan di apotek.
"Tim telah menyita tiga paket besar yang berisi masing-masing 6.000 butir obat batuk merek Samcodin di Kota Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Aula Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kamis 13 Juli, disitat Antara.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu juga menangkap tersangka inisial AN warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu yang memiliki ribuan pil obat batuk tersebut.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka AN akan mengambil paket Samcodin yang ia pesan secara daring melalui salah satu marketplace di Kelurahan Rawa Makmur.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula saat mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering membawa obat jenis samcodin di kawasan Rawa Makmur dan tim melakukan penyelidikan atas informasi nya yang diterima tersebut," sebutnya.
Oleh tersangka, obat batuk tersebut akan dijual dengan harga Rp100 ribu per kotak dengan isi 10 strip obat yang akan dijual ke para pelajar mahasiswa dan masyarakat umum.
BACA JUGA:
Lanjut Tony, tersangka AN terancam pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Bengkulu menyita ribuan obat batuk jenis samcodin yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan dan harus dengan resep dokter.
Jenis obat yang disita berupa 25 tablet samcodin yang masih di dalam plastik, 40 kotak pil, 1.971 tablet samcodin, 389 strip bungkusan yang telah dibuka dan 13 strip bungkusan yang sudah dibuka dengan isi lima strip.