BANDA ACEH - Gelombang pengungsi Rohingya terus berdatangan ke wilayah Aceh. Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.684 orang etnis Rohingya yang berada di sejumlah lokasi berbeda.
PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan darurat bagi para pengungsi ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2016 terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.
Dia menyebutkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi kebutuhan dasar para pengungsi seperti sanitasi, pelayanan kesehatan, dan juga rumah ibadah.
"Untuk bantuan lanjutan, maka akan dibantu oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM," sebutnya Senin 11 Desember.
BACA JUGA:
Terkait penolakan yang gencar disuarakan masyarakat, Achmad mengatakan pemerintah Aceh sedang mengupayakan lokasi baru yang akan digunakan untuk menampung para pengungsi ini.
Namun, harus ada jangka waktu yang pasti, berapa lama para pencari suaka ini akan ditampung dan penanganan lebih lanjut dari lembaga internasional, yaitu UNHCR dan IOM.