SERANG – Seorang advokat hukum ditahan di Polda Banten atas tuduhan pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pelaku berinisial JM (43), dia ditahan atas laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
"Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi, yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban, pada Rabu 15 November, pukul 17.14 WIB," kata Herlia dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Desember.
Diterangkan Herlia, aksi perkosaan itu dilakukan JM di hotel di Kawasan Serang, Banten.
"Bahwa pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM. Pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia.
Menurut saksi korban, lanjut Herlia, korban dibujuk dan diancam oleh tersangka dengan senjata airsoft gun.
"Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun. Lalu tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan, selanjutnya orangtua korban melapor ke SPKT Polda Banten," urai Herlia.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yakni ijazah sekolah dasar milik korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku," urai Herlia.
BACA JUGA:
"JM ditangkap pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten" tegas Herlia.
Herlia menyatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah proses hukum.
"Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.