JAKARTA - Polri mewajibkan senjata airsoft gun memiliki tanda warna oranye atau orange tip permanen di ujung laras dan paintball dengan ukuran dua sentimeter untuk senjata laras panjang dan satu sentimeter untuk laras pendek.
“Orange tip inilah yang membedakan antara senjata airsoft gun dengan senjata api asli, karena dari fisik dua senjata ini benar-benar mirip dan sulit dibedakan,” kata anggota Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg Baintelkam) Mabes Polri Iptu Azwar Nur dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.
Azwar menyebut banyak oknum yang memanfaatkan kesamaan fisik itu untuk melakukan tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.
“Mereka (pelaku kejahatan) sengaja membuang orange tip di ujung laras senjata agar target yang disasar ketakutan dan menyangka itu (senjata airsoft gun) benar senjata api,” ujarnya.
Meski memiliki fisik yang sama, dirinya menjelaskan bahwa kedua senjata tersebut berbeda dari sisi tenaga pendorong, dan jenis peluru yang digunakan.
Senjata api replika jenis airsoft gun, kata Azwar, menggunakan peluru bahan plastik dan tenaga pendorong menggunakan tenaga tekanan udara rendah dengan kekuatan lontar peluru paling jauh dua joule.
Sementara senjata api asli menggunakan peluru dari besi maupun baja, dengan tenaga pendorong menggunakan mekanisme tekanan udara gas tinggi, lontar peluru berkekuatan melebihi dua joule, ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat Ipda Wisnu Yudha Prawira mengimbau seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.
Hal itu dimaksudkan agar kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia terdata dengan jelas, dan bisa diawasi, sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan senjata tersebut yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wisnu.