Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres pada Hari Rabu menerapkan Pasal 99 Piagam PBB yang jarang dipakai, ketika ia memperingati Dewan Keamanan mengenai ancaman global yang dapat ditimbulkan dari perang Hamas-Israel di Jalur Gaza.

Penerapan Pasal 99 Piagam PBB memungkinkan Sekjen Guterres untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan, "permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional."

Juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric mengatakan, pasal tersebut sudah tidak digunakan selama beberapa dekade.

"Kita menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan," tulis Guterres. Implikasinya terhadap warga Palestina tidak dapat diubah dan terhadap keamanan regional, katanya, sekali lagi menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan, melansir Reuters 7 Desember.

Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan Sekjen Guterres juga mengatakan, tidak ada perlindungan efektif terhadap warga sipil dan "tidak ada tempat yang aman di Gaza."

Menanggapi itu, Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyebut Guterres mencapai "moral rendah baru" dengan mengirimkan surat ke Dewan Keamanan, menambahkan: "Seruan Sekretaris Jenderal untuk gencatan senjata sebenarnya adalah seruan untuk mempertahankan teror Hamas di Gaza."

Terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, konflik tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan regional dan global.

"Kami menjelaskan dengan jelas bahwa salah satu hal yang kami coba lakukan adalah mencegah konflik ini meluas," katanya kepada wartawan.

Diketahui, perang di Gaza dimulai usai kelompok militan Palestina Hamas menyerang wilayah selatan Israel pada 7 Oktober lalu.

Pihak Israel mengatakan 1.200 orang tewas dan 240 orang disandera dalam serangan tersebut. Sementara. Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan sejauh ini 16.015 orang telah terbunuh akibat bombardir, blokade dan operasi darat yang dilakukan Israel sebagai balasan.