JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Maqdir Ismail mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa bahwa kliennya menerima suap sebesar Rp3 miliar di gedung MA Jakarta.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun, ya, surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan enggak kena," kata Maqdir usai mendengar pembacaan dakwaan jaksa di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember, disitat Antara.
Maqdir meminta sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta kasus.
Selain itu, Maqdir juga meminta agar sidang berjalan sebanyak dua kali dalam seminggu demi mempercepat pemeriksaan. Dia juga meminta untuk diberikan keleluasaan untuk berkonsultasi dengan kliennya.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Toni Irfan akan menyesuaikan waktu sidang dengan jadwal persidangan lain di PN Jakarta Pusat.
"Kita minta dengan tepat waktu jam 10 kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasinya, apabila memungkinkan persidangan kita laksanakan dua kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya," kata dia.
Terkait keleluasaan untuk berkonsultasi antara Maqdir dan Hasbi, Toni mempersilakan kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan Jaksa KPK.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, disebut bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta tolong kepada Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.
Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG.
BACA JUGA:
Heryanto lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Dia lalu meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa memenangkan perkaranya di MA.
DTY menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor Hasbi.
Setelah pertemuan tersebut, DTY berkomunikasi kembali dengan Heryanto untuk mengajukan biaya pengurusan perkara. Semula, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar. Namun, Heryanto tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.