Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan (DOK Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sehingga, dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan," sambungnya.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Bahkan, bila tak memiliki kesanggupan membayar diganti dengan kurungan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sanksi kepada Hasbi Hasan untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,8 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Adapun, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

Akibat perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait