Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember. 

Aiman hendak dimintai keterangan mengenai tudingan bahwa polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Aiman menyebut dirinya merasa janggal terhadap laporan yang dibuat.

"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini. Pertama, pelaporannya dilakukan satu hari serentak oleh enam pelapor sekaligus," kata Aiman yang ditemani kuasa hukumnya Ronny Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Ia juga mengaku bingung soal laporan dengan dugaan ujaran kebencian terkait dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

"Kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tentu ini menjadi pertanyaan, ada apa ini semua?" ujarnya.

Aiman membela diri bahwa tudingan yang dilontarkan merupakan bentuk kecintaanya pada Korps Bhayangkara. Polri, masih konsisten menjaga netralitas.

"Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi," tutup Aiman.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan kepada Aiman lantaran menyebut Polisi tidak netral.

Tercatat, ada 6 laporan yang diterima penyidik.  Pada pelaporan itu, Aiman diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.