Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi dalam pengusutan kasus Aiman Witjaksono yang menuding polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Selain itu, 10 ahli juga sudah dimintai pandangannya.

"Total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 26 saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Senin, 4 Desember.

Kendati demikian, tak dirinci identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan ini. Hanya disampaikan, mereka merupakan saksi pelapor dan lainnya.

Berbeda, Ade justru menjelaskan secara gamblang soal 10 ahli yang sudah dimintai pendapatnya oleh penyelidik.

Dikatakan, mulai dari ahli pidana hingga bahasa sudah memberikan pandangannya perihal pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD itu yang menuding polisi tak netral dalam Pemilu 2024.

"Ahli hukum pidana dua orang, ahli ITE 3 orang, ahli Bahasa 2 orang, ahli Sosiologi 2 orang, dan Dewan Pers 1 orang," sebutnya.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap Aiman, disebut telah dijadwalkan ulang pada Selasa, 5 Desember. Aiman diketahui sempat mangkir pada agenda pemeriksaan Jumat, 1 Desember.

"Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan para hari Selasa, 5 Desember pukul 09.00 WIB," kata Ade.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Aiman mengunggah video di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Dengan adanya video itu, Aiman dilaporkan beberapa pihak. Tercatat, ada 6 laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pada pelaporan itu, Aiman diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.