JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mampu mengadaptasi sistem persidangan dengan menggunakan teknologi di tengah pandemi COVID-19.
"Saya mencatat, sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (2020) yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 Februari.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation dalam penanganan perkara pidana, pidana militer, dan jenayah serta peningkatan versi direktori putusan.
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dan jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," ungkapnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut jumlah perkara yang saat ini diterima dan diputus oleh MA terbanyak sepanjang sejarah dan hal ini karena adanya penerapan teknologi. "Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," tegasnya.
"Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemerksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus," imbuhnya.
Dia menyebut, upaya semacam ini harus dilakukan demi mereformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern.
"Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," pungkasnya.