Bagikan:

JAKARTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah berinsial MN (53) terhadap anak kandungnya FN (17) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurutnya hukuman yang setimpal untuk ayah yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yakni hukuman seumur hidup.

“Kalau buktinya memang cukup, maka kami berharap kepolisian bisa memberikan ancaman maksimal kepada pelaku karena tanggungjawab orang tua yang harusnya melindungi justru bertentangan. Malah melakukan pelanggaran berat,” kata Nahar saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November.

Nahar juga mengatakan bila melihat rangkain kronologis hingga ancaman-ancaman yang diberikan sang ayah terhadap korban, adalah kasus yang harus ditangani serius.

Sebab dalam ancamannya pelaku menakut-nakuti korban jika dia tidak akan memberikan uang jajan apabila tidak menurutinya.

Kemudian melakukan penamparan dan pemukulan hingga ancaman pembunuhan. Sehingga korban terjebak dalam situasi dan kondisi, akhirnya terjadilah tindakan persetubuhan tersebut.

“Itulah yang berpengaruh kondisi, di mana situasi itu menjadikan anak terjebak dalam situasi yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri,” ucapnya.

Ia menilai dalam kasus ini, ada beberapa faktor yang membuat pelaku melakukan tindakan keji tersebut. Salah satunya yakni faktor ekonomi.

Menurut Nahar, misalnya saat korban disetubuhi oleh pelaku saat ibundanya tengah berjualan untuk mencari uang. Sehingga faktor ekonomi menjadi penyebab, karena jika ibundanya tidak berjualan. Maka korban tidak akan mendapatkan pengalaman pahit tersebut.

“(kemudian) Ada faktor lain pemicunya bisa jadi, kenapa misalnya bapak ini tega melakukan itu ke anaknya sendiri? Mungkin karena terpengaruh lingkungan atau jangan-jangan dia imbas dari tontonan atau dia sengaja melakukan itu,” ujarnya.

“Maka, ancaman hukumannya jelas bahwa ketika orang tua atau keluarga melakukan persetubuhan kepada anak, maka hukuman maksimal bisa diterapkan. Dan, juga bisa hukumannya seumur hidup. Jika kasus tertentu, bisa hukuman mati dan tindakan kebiri,” tutupnya.