Listrik dan Air Dimatikan Sepihak, Penghuni Apartemen Lapor ke Dinas PRKP DKI
Seorang penghuni apartemen di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan mengeluhkan atas matinya aliran listrik dan pasokan air/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Ike Farida, seorang penghuni apartemen di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan mengeluhkan atas matinya aliran listrik dan pasokan air yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang apartemen secara sepihak. Padahal, Ike merupakan pemilik unit apartemen yang telah dibelinya itu.

Kasus mati listrik dan air itu telah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, dia juga susah payah mendapatkan haknya mendapatkan unit apartemen setelah menempuh proses panjang di meja hijau.

Kejadian pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak oleh pengelola apartemen dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, saat fasilitas sedang digunakan kepada pemilik.

Ike bersama kuasa hukumnya pun melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum pemilik unit apartemen, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas ketidakhadiran pengelola apartemen yang tidak hadir dalam proses mediasi bersama Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.

"Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya. Saat itu mereka berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, tidak adanya itikad baik dari pengelola dengan mangkirnya mereka pada proses mediasi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Sementara menurut tim kuasa hukum lainnya, Putri Mega menambahkan, kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan di unit apartemen milik kliennya diperkirakan mencapai Rp90 juta. Kerugian itu berdasar dari harga sewa perhari sekitar Rp3 juta per unit.

Putri meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap karena sudah dua kali mangkir dari panggilan mediasi.

"Kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja," ucapnya.

Menurut Putri, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).

"Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus," ujarnya.

Atas permasalahan mati listrik dan air di apartemen tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta diharapkan segera turun tangan menyelesaikan konflik antara penghuni apartemen dengan pengelola.

"Bentuk tim penyelesaian permasalahan rusun, melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik. Berikan peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola," katanya.