Apa Itu Pejabat Fungsional ASN? Beda dari Jabatan Struktural, Ini Tugasnya
Apa itu pejabat fungsional (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pejabat fungsional merupakan salah satu jabatan dalam lingkup profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan ini dikenal sebagai jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun memiliki tugas penting di instansi pemerintah. Banyak para pelamar CPNS yang menanyakan apa itu pejabat fungsional.

Jabatan fungsional hanya bisa diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memenuhi syarat, sebagaimana juga kedudukan jabatan struktural. Kedua jenis jabatan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda. Lantas apa itu pejabat fungsional yang perlu dipahami oleh masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN?

Apa Itu Pejabat Fungsional

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal ke-1, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Jadi pejabat fungsional adalah ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan sesuai bidang masing-masing. Pejabat fungsional berkedudukan di  bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. 

Pejabat fungsional bisa mendapat tugas untuk memimpin satu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pejabat fungsional dapat menduduki posisi di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi. 

Kedudukan dan Tanggung Jawab Pejabat Fungsional

Pemerintah telah mengatur kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 2. Berikut ini pasal tersebut:

  • (1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
  • (2) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Tugas Pejabat Fungsional

Pemerintah juga mengatur tugas pejabat fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 3. Berikut isi pasal tersebut:

  • (1) JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  • (3) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) JF dapat diberikan tugas lainnya.
  • (4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
  • (5)  Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional terdiri dari dua jabatan, berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Ada jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 

Apa Itu Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional. ASN dengan jabatan ini disyaratkan memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang tertentu. Contoh jabatan fungsional keahlian, di antaranya dosen, dokter, akuntan, ahli kurikulum, dan lainnya. 

Apa Itu Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional. ASN yang menduduki jabatan ini disyaratkan menguasai pengetahuan teknis di suatu bidang ilmu pengetahuan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Contoh jabatan fungsional keterampilan, di antaranya teknis peneliti dan perekayasa, asisten perawat, teknis penerbangan, paramedik veteriner, asisten teknik pengairan, dan lainnya. 

Demikianlah ulasan apa itu pejabat fungsional dan jenis-jenis serta kualifikasinya. Jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, namun keberadaannya masih berada dalam organisasi tersebut untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.