Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru pada hari ini, Kamis, 19 Mei. Dalam pelantikan tersebut, Sekjen KPK Cahya H. Harefa punya harapan bagi puluhan orang tersebut yang salah satunya terbebas dari intervensi politik.

"Selamat kepada 43 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Cahya dalam pelantikan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei.

Cahya menjelaskan, jabatan fungsional masuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014.

Ada pun jabatan itu bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugas masing-masing.

Setelah dilantik, Cahya berharap, para pegawai ini memiliki kinerja yang baik dan selalu mengikuti visi misi KPK. "Serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakoni," tegasnya.

"Saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh Cahya.

Secara rinci sejumlah jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai yaitu 1 orang sebagai fungsional assessor SDM Aparatur, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, 9 orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan 1 orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Jabatan Fungsional Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Kemudian Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Sedangkan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Terakhir, untuk tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.