KPK: Istri ASN Wajib Tanya Asal Usul Penghasilan Suami di Luar Gaji
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengisi Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Pemkot Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu (18/10/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para istri pejabat atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menanyakan asal penghasilan suami, khususnya yang diperoleh di luar gaji.

"Jika diberikan uang oleh suami, istrinya wajib tanya dari mana asal uang ini, kan ASN sudah jelas penghasilannya dari mana, kalau dia punya usaha, usahanya apa," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi usai mengisi Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Pemkot Yogyakarta di Yogyakarta dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Kumbul meminta ASN bersikap terbuka dengan istri atau suami mengenai rincian penghasilan yang diperoleh agar bisa saling mengingatkan sehingga tidak terjerumus tindak pidana korupsi.

"Istrinya juga harus tahu berapa sih gaji suaminya, apa sih yang dikerjakan suaminya. Perlu ada keterbukaan sehingga tidak terjadi lagi seperti hidup hedon karena tidak mencukupi biayanya, akhirnya korupsi," tutur dia.

Pemberantasan korupsi di Indonesia, ujar Kumbul, ibarat fenomena gunung es yang mustahil bisa selesai hanya dengan penegakan hukum tanpa dibarengi kegiatan pendidikan dan pencegahan.

Keluarga, kata dia, merupakan elemen kunci pencegahan itu karena tidak sedikit kasus tindak pidana korupsi di Tanah Air muncul karena dipengaruhi faktor keluarga.

"Banyak pelaku korupsi ini salah satunya karena pengaruh keluarga, istrinya, kemudian anaknya dan sebagainya, makanya itu kami ingatkan," kata dia.

Karena itu, kata dia, bimbingan teknis keluarga berintegritas yang diikuti Pj Wali Kota Yogyakarta, sekda, para staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para camat itu mengikutsertakan masing-masing istri atau suami.

"Kenapa ada ASN, ada pejabatnya, ada istrinya kita hadirkan supaya saling berkolaborasi, saling bersinergi, dan saling mengingatkan untuk tidak korupsi," kata dia.

Kumbul menuturkan bimbingan teknis keluarga berintegritas yang diinisiasi KPK tidak hanya digelar di lingkup ASN Pemkot Yogyakarta, melainkan akan dilanjutkan di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah pada 2022 program itu difokuskan untuk level provinsi, kata dia, maka pada tahun ini menyasar tingkat pemerintah kabupaten/kota.

"Bukan hanya dikhususkan Kota Yogyakarta tapi seluruh Indonesia karena korupsi adalah musuh bersama. Kita ingatkan seluruh pejabat, seluruh penyelenggara negara layani masyarakat dengan baik, laksanakan tugas dengan baik, konsisten, dan komitmen," tutur Kumbul.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan program bimbingan teknis dari KPK yang berkolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta menjadi sarana mengingatkan para ASN agar terhindar dari korupsi.

Pemkot Yogyakarta bersama inspektorat setempat, lanjut Singgih, telah memiliki sistem peringatan dini disertai pengawasan melekat terhadap setiap ASN untuk mencegah potensi korupsi.

Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, dia menegaskan telah menyiapkan regulasi terstruktur dengan melibatkan Tim Saber Pungli Pemkot Yogyakarta, kepolisian, kodim, dan peran masyarakat.

"Kalau terjadi (korupsi) kemudian ada yang terindikasi tentu kami akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan sebagainya. Jadi ini bagian dari 'early warning' (peringatan dini)," kata dia.