PURBALINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk tidak menjadi provokator yang membuat situasi menjadi tambah ramai terkait berita-berita viral.
"Jadi, selaku ASN ketika ada berita yang viral, bapak-ibu untuk tidak ikut-ikut meramaikan yang berpotensi menjadi perpecahan. Bapak-ibu punya kewajiban sebagai pemersatu bangsa," tegasnya di Purbalingga, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Juli.
Sekda mengatakan hal itu pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di Lingkungan Pemkab Purbalingga yang dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga.
Dia juga mengimbau para pejabat fungsional yang baru dilantik agar tidak mudah terpancing emosi dalam menjalankan fungsi pelayanan.
"Posisikan diri sebagai pelayan, bukan untuk dilayani," jelasnya.
Dia mengatakan tugas ASN lainnya adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, sehingga tidak boleh ada ASN yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, kata dia, ASN juga bertugas sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Terkait dengan pelantikan pejabat fungsional tersebut, Sekda mengakui adanya penyederhanaan di struktural dengan memperbanyak jabatan fungsional
Menurut dia, penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan agar lebih lincah dan tidak terlalu gemuk di struktural.
"Pejabat fungsional tidak terkotak kotak menjadi per bidang-bidang, sehingga semuanya bisa dikerahkan untuk mengerjakan sesuatu yang menjadi prioritas di OPD (organisasi perangkat daerah) tersebut," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, 391 pejabat fungsional yang dilantik terdiri atas 384 pejabat fungsional pengangkatan guru pertama, 5 orang perpindahan jabatan, dan 2 orang ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dokter.
Menurut dia, ada 4 orang ASN yang seharusnya dilantik namun tidak hadir, di antaranya karena alasan menikah, sakit, berada di luar kota, dan 1 orang akan berhenti (resign).
BACA JUGA:
"Yang berhalangan hadir itu nantinya tetap harus dilakukan pelantikan supaya hak-hak dan kewajibannya selaku pejabat fungsional dapat dipenuhi, kecuali mungkin yang akan resign," tegas Sekda.