Wapres: Pemerintah Masih Benahi Penyederhanaan Birokrasi
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan pada acara Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik dan Peresmian 26 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5-12-2022). ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan penyederhanaan birokrasi, salah satunya tentang pengalihan jabatan struktural ke fungsional.

"Saya kira pemerintah sedang membenahi terus supaya penyederhanaan birokrasi ini tidak menambah masalah baru," kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri acara Pencanangan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dan Peresmian 26 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Istana Wapres, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 5 Desember.

Melalui penyederhanaan birokrasi, dalam hal ini pengalihan jabatan struktural ke fungsional, Wapres berharap ke depannya peran pejabat fungsional betul-betul berjalan baik.

Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional hingga saat ini masih menyisakan masalah, terutama mengenai pejabat fungsional yang justru menjadi sibuk mengurus angka kredit dan laporan bukti fisik sehingga tugas utamanya tidak optimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan pihaknya telah menerima perintah dari Wapres untuk menyusun aturan tentang jabatan fungsional yang lebih perinci dan terukur.

"Pak Wapres telah memerintahkan kepada kami untuk membuat peraturan menteri yang lebih terinci, terukur," ungkap Azwar.

Azwar pun mengakui bahwa masalah transformasi jabatan fungsional memang belum sepenuhnya teratasi karena pemahaman kementerian/lembaga tentang jabatan fungsional belum tuntas.

Karena itu, sesuai dengan arahan Wapres, pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional yang lebih lincah dan fleksibel.

"Ini kami hitung semua, kami ajak paguyuban (pejabat fungsional) hari Minggu kemarin untuk segera membereskan, insyaallah, seminggu ke depan sudah selesai peraturan menteri terkait dengan jabatan fungsional, sudah diharmonisasi, dan ini lebih fleksibel," kata Azwar.