Mal Pelayanan Publik Adalah Tempat Pelayanan Administrasi yang Terintegrasi: Atasi Benang Kusut Birokrasi
Ilustrasi mal pelayanan publik (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi.

Saat ini, ada 103 Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah mencakup 26 MPP yang diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Desember 2022.

Adapun ke-26 MPP yang baru saja diresmikan adalah MPP Kab. Tanjung Jabung Barat, Kutai Kertanegara, Banjar, Bulungan, Sumenep, Lumajang, Nganjuk, Cilacap, Brebes, Rembang, Grobogan, Boyolali, Klaten, Gunung Kidul, Kudus, Kota Semarang, Kota Metro, Kota Manado, Kota Kendari, Kota Tarakan, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Peresmian 26 MPP tersebut dilakukan secara serentak bersama 26 walikota/bupati, lewat seremoni tanda tangan digital melalui gawai masing-masing. Seremoni peresmian MPP juga disaksikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dikutip VOI dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Selasa, 5 Desember 2022.

Peresmian bersama MPP ini merupakan upaya percepatan pemerintah dalam menyediakan satu tempat pelayanan yang terintegrasi. Dengan MPP, masyakarat bisa dengan mudah mengurus berbagai layanan barang, jasa dan administrasi baik dari sektor perizinan maupun non-perizinan.

Mal Pelayana Publik Adalah

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan Mal Pelayanan Publik Adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Sementara yang dimaksud dengan pelayanan publik yakni kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Dibentuknya Mal Pelayanan Publik  

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, tujuan dibentuknya MPP antara lain:

  • Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan
  • Meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha

Mal Pelayanan Publik Atasi Benang Kusut Birokrasi

Kehadiran Mal Pelayanan Publik diklaim dapat mengurai benang kusut birokrasi. Berbagai daerah yang sudah membangun MPP, bisa memanfaatkan sistem satu data agar antarinstansi pemerintah dapat saling berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, pemberi layanan dari pemerintah, BUMN atau BUMD, dan swasta harus bisa menerapkan sistem yang terintegrasi.

"Bukan hanya menyatukan layanan secara fisik, namun yang terutama secara sistem, dimana keterpaduan ini mendorong adanya pemanfaatan data bersama yang memungkinkan terjadinya penyederhanaan dalam pengelolaan data dan informasi dalam proses pelayanan," kata Diah, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Diah menambahkan, terwujudnya integrasi antar penyedia layanan yang bermuara pada penyederhanaan birokrasi pelayanan dapat menimbulkan efisiensi waktu, biaya, serta kemudahan mendapatkan produk layanan, baik layanan administrasi, barang, dan jasa.

"Diharapkan dengan adanya integrasi pelayanan melalui penyelenggaraan MPP dapat menciptakan iklim yang kondusif baik bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing global dan kemudahan berusaha di Indonesia," tutur Diah.

Demikian informasi tentang mal pelayanan publik. Update terus perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.