Bagikan:

ACEH - Kepolisian Resor Aceh Tamiang menyita sepucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta magasin dan lima butir amunisi sisa konflik di Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan, senjata api yang diamankan tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh seorang warga.

"Kami sudah tiga kali menerima penyerahan senjata api secara sukarela sepanjang 2023, masing-masing satu pucuk. Penyerahan pistol rakitan ini merupakan yang ketiga," ujar dia di Aceh Tamiang, Antara, Selasa, 28 November. 

Ia mengatakan penyerahan senjata api secara sukarela tersebut merupakan penggalangan dan pendekatan yang dilakukan personel Polres Aceh Tamiang.

"Yang menyerahkan senjata api secara sukarela tersebut merupakan warga di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang," papar dia.

Ia meminta masyarakat yang masih menyimpan senjata api, terutama sisa konflik agar segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.

Kepolisian, katanya, akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan senjata api ilegal karena menyimpan maupun menggunakan senjata api secara ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.

"Kami  mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada yang menyimpan ataupun menggunakan senjata api secara ilegal segera melaporkan kepada polisi terdekat," kata dia.

Selain itu, Kapolres Aceh Tamiang mengajak semua pihak di daerah itu untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbas) menjelang Pemilu 2024.

"Kami mengajak semuanya untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Aceh Tamiang yang kondusif. Apabila masyarakat mengetahui ada potensi gangguan kamtibmas segera laporkan ke kepolisian setempat," bebernya.