JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati memastikan, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti tidak mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," kata Ratna Susianawati di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 November.
Pelaku dalam KDRT ini merupakan suami dari dokter Qory sendiri. Saat ini korban berada di tempat yang aman. KemenPPPA, sambung Ratna, terus mendampingi dokter Qory dan anak-anaknya serta memastikan kondisi kesehatan mental mereka baik.
"Kami lakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.
BACA JUGA:
Ratna melanjutkan, kasus kekerasan dokter Qory dipicu persoalan ekonomi.
"Ya, sebagian besar persoalan KDRT itu dipicu persoalan ekonomi. Bagaimana memahami kebutuhan sehari-hari, apalagi ada anak, lalu posisi dokter Qory lagi hamil. Ini yang kemudian jadi tuntutan tersendiri," kata Ratna.
KemenPPPA mengapresiasi keberanian dokter Qory yang telah melaporkan kasus KDRT yang menimpanya. Pasalnya tidak semua korban KDRT berani melaporkan kasusnya ke pihak berwenang.
"Kita apresiasi akhirnya pada suatu titik ini bisa tersampaikan. Karena tidak semua korban (berani lapor)," kata Ratna Susianawati.
Sebelumnya kasus dokter Qory Ulfiyah Ramayanti beredar di media sosial, diawali ketika Willy Sulistio, sang suami, membuat unggahan di media sosial bahwa istrinya hilang pasca bertengkar dengannya.
Ternyata sang istri bukan hilang, melainkan kabur dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran bertengkar dengan suaminya.
Qory pergi ke kantor Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan. Selanjutnya Qory melaporkan suaminya ke Polres Bogor.
Polisi kemudian menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menahannya.