JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango akan mengutamakan musyawarah di antara tiga pimpinan. Upaya ini dilakukan agar tidak ada perbedaan pendapat mengingat kini hanya ada empat pimpinan komisi antirasuah setelah Firli Bahuri.
Diketahui, Firli diberhentikan sementara sebagai ketua setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Sedapat mungkin, kami akan berlakukan untuk bermusyawarah mendapat satu produk keputusan yang tidak ada dissenting opinion di dalamnya," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa, 28 November.
Nawawi mengatakan di masa seperti saat ini, sebaiknya pimpinan komisi antirasuah tak perlu berbeda pandangan. Sehingga, keputusan bisa cepat diambil secara kolektif kolegial.
"Sedapat mungkinlah, dalam masa-masa sementara ini tidak akan dapat beda-beda pendapat dari empat itu biar tidak bingung kita menghitung dua per tiga dari empat berapa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nawawi dilantik sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November.
Dia kemudian mengumpulkan para pimpinan untuk membahas kondisi lembaga setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara karena jadi tersangka.
BACA JUGA:
Firli saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan suap dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penetapan dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilaksanakan gelar perkara.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.