JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berbicara soal kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan subjektif perihal tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 27 November.
Belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri saat ini bukan karena adanya alasan tertentu. Disebutkan Karyoto, Ketua KPK nonaktif itu baru ditetapkan tersangka dan perlu ada tahap selanjutnya.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya," sebutnya.
Karyoto menegaskan penahanan merupakan upaya paksa dari penyidik. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik," kata Karyoto.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.