JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Termasuk itu, kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direkrur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 24 November.
Empat pimpinan yang dimaksud yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun, tak dirinci mengenai waktu pasti pemeriksaan para Wakil Ketua KPK tersebut. Hanya disampaikan, seluruh rangkaian pemeriksaan baik saksi maupun ahli akan dimulai pada 27 November.
Rangkaian pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus dan akan dilakukan selama sepekan secara maraton.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap Filri sebagai tersangka, belum bisa disampaikan. Hanya ditegaskan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli terlebih dulu.
"Yang jelas mulai tanggal 27 November 2023, Senin besok seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan," kata Ade.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.